Dalam
studi perdamaian, perdamaian dipahami dalam dua pengertian. Pertama,
perdamaian adalah kondisi tidak adanya atau berkurangnya segala jenis
kekerasan. Kedua, perdamaian adalah transformasi konflik kreatif
non-kekerasan. Dari dua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
perdamaian adalah apa yang kita miliki ketika transformasi konflik yang
kreatif berlangsung secara tanpa kekerasan. Perdamaian selain merupakan
sebuah keadaan, juga merupakan suatu proses kreatif tanpa kekerasan yang
dialami dalam transformasi (fase perkembangan) suatu konflik.
Umumnya pemahaman tentang kekerasan hanya merujuk pada tindakan yang dilakukan secara fisik dan mempunyai akibat secara langsung. Batasan seperti ini terlalu minimalistis karena rujukannya berfokus pada peniadaan atau perusakan fisik semata.
Umumnya pemahaman tentang kekerasan hanya merujuk pada tindakan yang dilakukan secara fisik dan mempunyai akibat secara langsung. Batasan seperti ini terlalu minimalistis karena rujukannya berfokus pada peniadaan atau perusakan fisik semata.
Dewasa
ini apa yang menjadi penjelasan bagi pemahaman kita tentang kekerasan
adalah hak-hak asasi dan martabat pribadi manusia. Perjuangan atas hak
hidup sebagai hak yang paling asasi dipandang sebagai reaksi atau protes
atas pengalaman penderitaan manusia . Pengalaman penderitaan itu di
banyak tempat pada umumnya diakibatkan oleh kemiskinan, penindasan yang
disertai kekerasan dan perlakuan dari struktur yang tidak adil. Di pihak
lain, kekerasan sering juga digunakan untuk melindungi atau
mengembangkan interese dan nilai-nilai dari kelompok yang kuat.
Bentuk-bentuk kekerasan seperti di atas sering menelorkan banyak korban
entah dalam bentuk material mau pun rohaniah. Kendati pun demikian,
pengertian perdamaian tidak berhenti di situ. Perdamaian bukan sekedar
soal ketiadaan kekerasan atau pun situasi yang anti kekerasan. Lebih
jauh dari itu perdamaian seharusnya mengandung pengertian keadilan dan
kemajuan. Perdamaian dunia tidak akan dicapai bila tingkat penyebaran
penyakit, ketidakadilan, kemiskinan dan keadaan putus harapan tidak
diminimalisir. Perdamaian bukan soal penggunaan metode kreatif
non-kekerasan terhadap setiap bentuk kekerasan, tapi semestinya dapat
menciptakan sebuah situasi yang seimbang dan harmoni; yang tidak berat
sebelah bagi pihak yang kuat tetapi sama-sama sederajat dan seimbang
bagi semua pihak.

0 komentar:
Posting Komentar